Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b. Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.g. Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian
Sistem Pemerintahan Republik Rakyat Cina
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak yang membanjiri pasaran dunia.
Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina adalah :
a. Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
b. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d. Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
e. Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
f. Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina adalah :
a. Bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi
b. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d. Menggunakan sistem unikameral, yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai komunis.
e. Lembaga negara tertinggi adalah Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya didominasi oleh Partai Komunis Cina).
f. Kekuasaan yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
Sistem Pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
Sistem Pemerintahan indonesia
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.
2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
b. Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
e. Presiden tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
b. Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Model Sistem Pemerintahan Republik Perancis
Secara ringkas ciri-ciri pemerintahan Perancis sekarang ini (Republik Kelima)
adalah sebagai berikut.
1.Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
2.Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
3.Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif
di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman.
4.Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan
Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak
dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil
municipal (daerah-daerah/kota-kota).
5.Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana
Menteri.
6.Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat
secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya
ialah:
a.mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;
b.mengawasi pelaksanaan referendum;
7.mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
8.Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak
Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-
orang Perancis.
9.Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan
dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan
commune.
10.Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh
eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan
peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-
perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan
peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-
perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.
Model Sistem Pemerintahan Rusia
Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan daya
tariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa
masa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan
dapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal
ini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi
ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada
menggantikannya dengan struktur yang baru.
Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk
membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme
revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia
memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi,
di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan
di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir
Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala
pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi
kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja
dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur
soviets.
Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan
pengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk
tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa
dan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan
sepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.
Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang
oleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa
melakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang
pemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal Partai
Komunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komite
Pusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi Partai
Komunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, dan
Menteri Luar Negeri.
Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan
mereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu
pemimpin ke pemimpin yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev
yang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara
pemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting
efektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan
masyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakan
demokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi dengan
mengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan
tariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwa
masa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhan
dapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, hal
ini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapi
ternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripada
menggantikannya dengan struktur yang baru.
Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk
membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialisme
revolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusia
memahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi,
di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dan
di mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. Vladimir
Ilyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepala
pemerintahan Soviet Rusia yang pertama. Pemerintahan Soviet membagi
kekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerja
dan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatur
soviets.
Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkan
pengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk
tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewa
dan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikan
sepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.
Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegang
oleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasa
melakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orang
pemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal Partai
Komunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komite
Pusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi Partai
Komunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, dan
Menteri Luar Negeri.
Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuan
mereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satu
pemimpin ke pemimpin yang lain. Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachev
yang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antara
pemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpenting
efektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara dan
masyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakan
demokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi dengan
mengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan
pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusaha
untuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.
Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui
perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua
penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang
multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya
Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian,
perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin
memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.
Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-
wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga
perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih
sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.
Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis,
konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan
dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk
mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun
keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh
parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma
bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali
kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat
membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran
juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam
pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh
presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus
membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk
membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat
membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen
mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan
keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya
jabatan presiden.
Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah
tidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak,
hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik
pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan
telah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai
politik dan aliran-aliran politik yang ada. .
State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden
Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-
sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas.
Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil
masing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma
membuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda
legislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa
undang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan
keanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.
untuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.
Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melalui
perkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semua
penguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yang
multi partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). Bubarnya
Komunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian,
perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalin
memaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.
Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-
wakil Rakyat dan Supreme Soviet. Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembaga
perwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilih
sebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.
Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis,
konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaan
dari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk
mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipun
keputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak oleh
parlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Duma
bisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kali
kesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapat
membubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran
juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalam
pemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan oleh
presiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harus
membubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk
membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. Dia tidak dapat
membubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemen
mempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakan
keadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya
jabatan presiden.
Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintah
tidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak,
hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik
pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahan
telah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partai
politik dan aliran-aliran politik yang ada. .
State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi Presiden
Yeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-
sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas.
Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakil
masing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Duma
membuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agenda
legislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapa
undang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dan
keanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.
Model Sistem Pemerintahan Jepang
Di antara beberapa tingkat dan jenis pemilihan yang ada di Jepang dewasa ini
adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet
Nasional. Selain pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis
pemilihan lain:
adalah pemilihan umum yang memilih anggota-anggota Majelis Rendah dari Diet
Nasional. Selain pemilihan umum ini, di tingkat nasional terdapat beberapa jenis
pemilihan lain:
(1) pemilihan untuk keanggotaan Majelis Tinggi dari Diet Nasional,
(2) referendum-referendum reguler untuk menentukan pejabat Mahkamah Agung,
dan
dan
(3) referendum atau pemilihan khusus mengenai usul perubahan konstitusi,
tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah
perang itu.
tetapi perubahan konstitusi belum pernah terjadi di Jepang di zaman sesudah
perang itu.
Di tingkat daerah, gubernur dan dewan provinsi, walikota, dewan kota,
dan dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga
diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah
khusus.
Partai politik bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda
partai-partai itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai
Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal
1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada
1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922.
Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode sesudah
Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam Majelis
Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang sangat
terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan karena
dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam sistem
pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan partai, yang
merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga sekaligus
menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan oleh
naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya
yang utama. Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin
Komeito yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama
Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara
internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi
kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing,
Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem Anglo-
Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut sebagai “sistem
satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal cenderung untuk
tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung untuk tetap
berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati
jenis “modern”. Di antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang
terorganisasi secara nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani
Jepang (Nichino), Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional
(Zenkoren), Federasi Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren),
Federasi Koperasi Asuransi Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan
Jepang (Nichirinkyo). Jenis kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan
dalam daftar ini adalah perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus
berciri pertanian: Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau
dan dewan desa dipilih melalui pemilihan tingkat daerah, dan di tingkat ini juga
diciptakan jenis pemilihan atau referendum khusus untuk menangani masalah
khusus.
Partai politik bukanlah barang baru di Jepang. Dalam bentuk-bentuk yang berbeda
partai-partai itu telah ada sejak 1874. Asal-usul partai konservatif saat ini, Partai
Demokrat Liberal (Jiyuminshuto), dapat ditelusuri kembali sampai pada awal
1880-an, dan Partai Sosialis Jepang (Nihon Shakaito) paling tidak sampai pada
1925. Dan Partai Komunis Jepang (Nihon Kyosanto) telah berdiri sejak 1922.
Hanya status dan kekuatan partai-partai itulah yang berubah pada periode sesudah
Perang Dunia II ini. Kalau sebelum Perang Dunia II keanggotaan dalam Majelis
Rendah yang mereka perebutkan hanya memiliki kekuasaan politik yang sangat
terbatas maka sejak 1947 keanggotaan dalam dewan itu sangat menentukan karena
dewan itu merupakan sumber wewenang legislatif dan eksekutif dalam sistem
pemerintahan yang baru. Dengan demikian berarti status dan peranan partai, yang
merupakan isi dari dewan itu, mengalami kenaikan luar biasa. Juga sekaligus
menunjukkan bahwa naik-turunnya status dan peranan partai ditentukan oleh
naik-turunnya status dan peranan Majelis Rendah dalam Diet Nasional.
Bila kita melihat situasi kepartaian umumnya di Jepang, nampak beberapa cirinya
yang utama. Pertama, tidak satu pun di antara partai-partai itu kecuali mungkin
Komeito yang betul-betul merupakan organisasi massa. Kedua, partai-partai utama
Demokrat Liberal dan Sosialis -merupakan partai yang tidak stabil dan secara
internal tidak bersatu. Akhirnya, harus diperhatikan bahwa walaupun situasi
kepartaian sejak 1955 memunculkan dua partai politik utama dan saling bersaing,
Jepang tidak memiliki sistem dua-partai seperti yang dikenal di sistem Anglo-
Sakson. Karena itu, sistem kepartaian Jepang ini lebih tepat disebut sebagai “sistem
satu-setengah partai’, suatu situasi di mana Demokrat Liberal cenderung untuk
tetap berkuasa memerintah Jepang, sedang Sosialis cenderung untuk tetap
berperan sebagai opposan.
Struktur kelompok kepentingan di Jepang pada tahun 1960-an sudah mendekati
jenis “modern”. Di antara kelompok-kelompok kepentingan pertanian yang
terorganisasi secara nasional yang paling penting barangkali adalah Serikat Petani
Jepang (Nichino), Federasi Perkumpulan Koperasi Pembelian Pertanian Nasional
(Zenkoren), Federasi Koperasi Pemasaran Pertanian Nasional (Zenhanren),
Federasi Koperasi Asuransi Pertanian (Kyosairen), dan Perkumpulan Kehutanan
Jepang (Nichirinkyo). Jenis kelompok kepentingan lain yang bisa ditambahkan
dalam daftar ini adalah perkumpulan daerah dan desa walaupun tidak khusus
berciri pertanian: Perkumpulan Kota dan Desa (Zenkoku hosonkai) atau
perkumpulan Nasional Ketua-Ketua Dewan Kota dan Dewa (Zenkoku Chosongikai
Gichokai).
Tetapi, yang betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi
usahawan dan organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara
kelompok-kelompok usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang
(Nikkeiren) dan Liga politik Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren).
Organisasi usahawan yang lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi
(Keidanren) dan Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak
memperjuangkan kepentingan dunia usaha.
Ciri-ciri dan sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit
untuk dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali
menekankan pada “pemimpin-pemimpin” secara individual dan “kepemimpinan”
dibanding dengan kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi
dari kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-
teknik, konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan.
Suatu penelitian tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet
konservatif akhir-akhir ini akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan
perang, dan pendudukan Amerika terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang
sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh militer dan wakil-wakil dari lingkungan
istana dan aristokrat yang begitu kuat berpengaruh dalam kabinet sebelum perang
sekarang tidak muncul lagi. Di antara kelompok elite sebelum perang, hanya politisi
partai, birokrat, dan wakil-wakil dunia usaha yang masih tetap memegang posisi.
Beban kekalahan perang, pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-
unsur militer dan ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan
diberlakukannya Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-
pemimpin tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu
muncullah muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang
sebagian besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.
Gichokai).
Tetapi, yang betul-betul berpengaruh besar adalah wakil-wakil organisasi
usahawan dan organisasi buruh. Yang paling aktif secara politik di antara
kelompok-kelompok usahawan adalah Federasi Organisasi Majikan Jepang
(Nikkeiren) dan Liga politik Perusahaan Menengah dan Kecil Jepang (Chuseiren).
Organisasi usahawan yang lain, seperti Federasi Organisasi-organisasi Ekonomi
(Keidanren) dan Perkumpulan Manajemen Jepang (Doyukai), juga bergerak
memperjuangkan kepentingan dunia usaha.
Ciri-ciri dan sifat-sifat kepemimpinan politik Jepang sesudah perang sangat sulit
untuk dinilai. Tradisi maupun praktek kehidupan Jepang sedikit sekali
menekankan pada “pemimpin-pemimpin” secara individual dan “kepemimpinan”
dibanding dengan kultur Barat. Kecenderungan ini diperkuat oleh sifat multi-faksi
dari kepemimpinan partai politiknya, dan besarnya peranan komite dan teknik-
teknik, konsensus lainnya dalam pembuatan keputusan.
Suatu penelitian tentang penunjukan dari pembentukan kabinet-kabinet
konservatif akhir-akhir ini akan menunjukkan pengaruh perang, kekalahan
perang, dan pendudukan Amerika terhadap sifat kepemimpinan politik Jepang
sesudah Perang Dunia II. Tokoh-tokoh militer dan wakil-wakil dari lingkungan
istana dan aristokrat yang begitu kuat berpengaruh dalam kabinet sebelum perang
sekarang tidak muncul lagi. Di antara kelompok elite sebelum perang, hanya politisi
partai, birokrat, dan wakil-wakil dunia usaha yang masih tetap memegang posisi.
Beban kekalahan perang, pembersihan yang didorong oleh Amerika atas unsur-
unsur militer dan ultra-nasionalis dari jabatan-jabatan pemerintahan, dan
diberlakukannya Konstitusi baru secara serempak telah menyingkirkan pemimpin-
pemimpin tradisional dari jabatannya; akibat kekosongan kepemimpinan itu
muncullah muka-muka baru di kalangan puncak partai-partai konservatif, yang
sebagian besar masih tetap berada di tempatnya sampai sekarang.
Sumber: google.com and sribd.com
0 comments: